Pengelolaan Aset DKLH Depok Disorot, Administrasi Penghapusan Kendaraan dan Alat Berat Dipertanyakan

Produktif.news | DEPOK — Pengelolaan aset di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok menjadi sorotan. Berdasarkan penelusuran Produktif.news di sejumlah lokasi operasional, termasuk area pembuangan sampah Cipayung dan TPA Jalan Merdeka, muncul informasi terkait dugaan belum dilakukannya proses penghapusan sejumlah aset, sementara kendaraan operasional seperti sepeda motor, mobil dinas, hingga alat berat masih digunakan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait tertib administrasi dan pertanggungjawaban pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di lingkungan DLHK Kota Depok.

“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, proses penghapusan aset di DLHK Depok diduga belum dilakukan. Namun kendaraan seperti motor, mobil, dan alat berat masih tercatat serta tetap digunakan untuk operasional,” ujar sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (20/7/2026).

Administrasi Aset Jadi Sorotan

Penghapusan aset merupakan bagian dari pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Proses tersebut dilakukan terhadap aset yang sudah rusak berat, hilang, atau tidak lagi layak digunakan.

Apabila penghapusan tidak dilakukan sesuai ketentuan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan sejumlah persoalan, di antaranya:

  1. Data aset dalam sistem BMD/SIPD berpotensi tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
  2. Potensi pemborosan anggaran apabila aset yang sudah tidak layak masih tercatat dalam kebutuhan pemeliharaan, bahan bakar, maupun biaya lainnya.
  3. Risiko ketidaktertiban administrasi dalam pengelolaan aset milik daerah.

Operasional Kendaraan Tetap Berjalan

Meski proses penghapusan aset menjadi sorotan, armada operasional DLHK Kota Depok masih digunakan untuk menunjang kegiatan pelayanan kebersihan.

Mulai dari kendaraan petugas lapangan, mobil operasional, hingga alat berat untuk penanganan sampah dan kebersihan masih terlihat mendukung aktivitas dinas.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara data administrasi aset dengan kondisi fisik yang ada di lapangan.

Menunggu Klarifikasi Dinas

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala DLHK maupun Sekretaris Dinas DLHK Kota Depok belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme penghapusan aset di lingkungan instansinya.

Sementara itu, Inspektorat Kota Depok menyatakan akan melakukan penelusuran lebih lanjut apabila terdapat laporan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan aset.

Pengamat tata kelola pemerintahan menilai, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) perlu melakukan inventarisasi dan penghapusan aset secara berkala agar pengelolaan Barang Milik Daerah berjalan tertib, transparan, dan akuntabel. Bbb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *