Kontraktor Tuntut Pengembalian Dana Rp319 Juta, Ungkap Dugaan Permintaan Uang Terkait Proyek PUPR Depok

PRODUKTIF.NEWS – DEPOK

DEPOK – Seorang kontraktor berinisial J menuntut pengembalian dana sebesar Rp319 juta yang menurut pengakuannya telah diserahkan kepada sejumlah pihak terkait proyek di lingkungan Dinas PUPR Kota Depok pada tahun anggaran 2023 dan 2024.

Dalam keterangannya kepada Produktif.News, J mengungkap dugaan adanya permintaan sejumlah uang dengan alasan untuk mendapatkan paket pekerjaan proyek. J menyebut dana tersebut diserahkan kepada pihak ketiga berinisial A.S. sebesar Rp194 juta dan kepada seseorang yang disebut berinisial B sebesar Rp125 juta.

Total dana yang dipersoalkan J mencapai Rp319 juta.

Menurut pengakuan J, pada tahun 2023 dirinya mendapatkan informasi terkait paket pekerjaan senilai Rp325.100.000 di wilayah Duren Mekar, Sawangan.

J mengaku menyerahkan dana sebesar Rp150.680.000 melalui pihak ketiga untuk disampaikan kepada B. Selain itu, J juga mengaku memberikan dana sebesar Rp25 juta secara langsung kepada B.

Namun, menurut J, paket pekerjaan yang terealisasi pada tahun 2023 hanya satu paket dengan nilai sebagaimana disebutkan.

Memasuki tahun 2024, J mengaku kembali diminta menyerahkan sejumlah dana dengan harapan memperoleh paket pekerjaan berikutnya. Ia menyebut adanya transfer sebesar Rp50 juta pada Januari 2024 langsung kepada pihak yang disebut berinisial B.

Selanjutnya pada Juni 2024, J mengaku kembali menyerahkan tambahan dana sebesar Rp50 juta terkait paket pekerjaan yang dijanjikan.

Selain itu, J menyebut melalui pihak ketiga berinisial A.S. dirinya kembali menyerahkan dana sebesar Rp48 juta untuk memastikan adanya paket pekerjaan tersebut.

J juga mengungkap adanya permintaan dana sebesar Rp30 juta oleh pihak lain serta dugaan penitipan amplop melalui seseorang berinisial N dari Bidang SDA pada 10 Oktober 2025.

Keterangan tersebut merupakan pengakuan dari J dan masih memerlukan klarifikasi serta konfirmasi dari pihak-pihak terkait.

J mengatakan dirinya meminta pengembalian dana karena merasa dirugikan. Ia meminta agar dana yang telah diserahkan dapat dikembalikan, minimal sebagian dari total dana yang disebut mencapai Rp319 juta.

J juga meminta pihak ketiga A.S. memberikan transparansi terkait daftar paket pekerjaan yang disebut pernah diberikan kepadanya.

“Kalau tidak ada daftar paket dan tidak ada pengembalian, saya tidak setuju. Itu uang hasil kerja saya,” ujar J melalui pesan WhatsApp, Jumat (17/7/2026).

J mengaku telah menyerahkan bukti berupa transfer bank, tangkapan layar percakapan WhatsApp, serta kronologi kejadian kepada Produktif.News.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kota Depok, pihak yang disebut berinisial B, serta pihak ketiga berinisial A.S. belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Produktif.News masih berupaya melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait untuk memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum, penanganannya akan menjadi kewenangan pihak berwenang sesuai ketentuan yang berlaku. Bbb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *