
PRODUKTIF NEWS
Media Bacaan Berkualitas
DEPOK — Pelaksanaan proyek penataan Jalan Proklamasi, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, mendapat sorotan dari Gabungan Pengusaha Jasa Konstruksi Indonesia (Gapeksindo) Kota Depok.
Sorotan tersebut salah satunya terkait kondisi direksikeet atau bedeng proyek yang dinilai kurang layak, meski proyek penataan jalan tersebut memiliki nilai anggaran mencapai Rp2,326 miliar yang bersumber dari APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2026.
Ketua Gapeksindo Kota Depok, Indra J. Napitupulu, mempertanyakan kondisi fasilitas pendukung proyek tersebut. Menurutnya, dengan nilai pekerjaan yang mencapai miliaran rupiah, seluruh komponen pekerjaan maupun fasilitas penunjangnya semestinya memenuhi standar yang telah ditetapkan dalam dokumen pekerjaan.
“Masa direksikeet proyek Rp2,3 miliar Jalan Proklamasi, Sukmajaya, kondisinya memprihatinkan. Sangat tidak layak dan tidak profesional,” kata Indra kepada wartawan, Kamis (27/8/2026).
DIREKSIKEET SEHARUSNYA SESUAI RAB
Indra menjelaskan, pelaksanaan pekerjaan konstruksi harus mengikuti ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan. Termasuk apabila penyediaan direksikeet tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Menurutnya, direksikeet bukan sekadar tempat sementara, tetapi memiliki fungsi sebagai fasilitas pendukung pekerjaan di lapangan, termasuk untuk administrasi, koordinasi, hingga penyusunan laporan pekerjaan.
“Kalau bedeng proyek tercantum dalam RAB, berarti harus dibuat secara layak. Apalagi sesuai fungsinya sebagai tempat tim lapangan membuat administrasi dan laporan yang nantinya dibutuhkan dalam berkas pekerjaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, fasilitas di dalam direksikeet pada umumnya mencakup meja dan kursi, gambar perencanaan, jadwal atau time schedule pekerjaan, serta sarana penunjang lainnya sesuai kebutuhan proyek.
“Pastinya ada meja dan kursi untuk rapat mingguan, jadwal pekerjaan dan lainnya,” jelasnya.
PERTANYAKAN FUNGSI PENGAWAS DAN MONITORING
Indra juga mempertanyakan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Menurutnya, kondisi direksikeet seharusnya menjadi salah satu hal yang dapat diperhatikan oleh pengawas lapangan maupun tim monitoring dari dinas.
“Aneh juga tidak ada protes untuk hal tersebut. Apalagi tim monitoring dari dinas. Jadi selama ini ngapain saja kalau datang ke lokasi proyek?” ujarnya.
Indra mengaku melihat langsung kondisi direksikeet ketika melintas di lokasi proyek.
“Awalnya saya lewat dan melihat ada bedeng. Bentuknya seperti kandang ayam. Karena penasaran, begitu saya dekati, saya malah merinding melihat nilai paketnya,” ungkapnya.
PROYEK SENILAI RP2,3 MILIAR
Berdasarkan informasi yang diperoleh Produktif News, proyek penataan Jalan Proklamasi, Sukmajaya, Kota Depok, memiliki nilai anggaran sebesar Rp2.326.109.206 dan bersumber dari APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2026.
Pekerjaan tersebut memiliki masa pelaksanaan 90 hari kalender, terhitung sejak 1 Juli 2026.
Proyek dilaksanakan oleh PT Lestari Gigih Jagad Raya, sedangkan konsultan pengawasnya adalah PT Kriyasa Abadi Nusantara.
Asjakoters Depok juga mendorong adanya evaluasi terhadap pelaksanaan proyek tersebut, termasuk memastikan seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, RAB, serta ketentuan kontrak.
DPUPR BELUM MEMBERIKAN TANGGAPAN
Sementara itu, Produktif News telah berupaya memperoleh tanggapan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok terkait sorotan tersebut.
Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Kota Depok, Teguh Iswahyudi, maupun Kepala DPUPR Kota Depok, Yodi Joko Bintoro, belum memberikan tanggapan terkait kondisi direksikeet dan pengawasan proyek Jalan Proklamasi tersebut.
Produktif News akan memuat keterangan dari pihak DPUPR maupun pihak pelaksana apabila telah memberikan klarifikasi. Bb






