WARGA KELUHKAN PENUTUPAN JALAN SAAT HAJATAN DI CIPAYUNG, AKTIVITAS PENGANGKUTAN SAMPAH IKUT TERDAMPAK

PRODUKTIF NEWS
Media Bacaan Berkualitas

DEPOK — Sejumlah warga di wilayah Cipayung, Kota Depok, mengeluhkan penutupan akses jalan selama berlangsungnya sebuah hajatan yang disebut digelar selama tiga hari pada 6 hingga 8 Agustus 2026.

Warga menilai penutupan akses jalan tersebut berdampak terhadap aktivitas masyarakat, termasuk mobilitas kendaraan pengangkut sampah menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung.

Berdasarkan informasi yang diterima Produktif News, selama kegiatan berlangsung, kendaraan pengangkut sampah disebut tidak dapat melakukan pembuangan sampah ke TPA Cipayung.

Kondisi tersebut kemudian menimbulkan kekhawatiran warga karena berpotensi menyebabkan sampah menumpuk apabila aktivitas pengangkutan dan pembuangan tidak berjalan sebagaimana biasanya.

WARGA PERTANYAKAN PENUTUPAN AKSES JALAN

Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mempertanyakan penggunaan akses jalan umum selama kegiatan berlangsung.

“Kalau warga membuang sampah sembarangan ada aturan dan sanksinya. Kami berharap aturan juga diterapkan secara adil dan penggunaan jalan umum untuk kegiatan pribadi tetap memperhatikan kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Menurut warga, persoalan utama bukan hanya kegiatan hajatan, tetapi dampaknya terhadap akses masyarakat serta pelayanan kebersihan di wilayah sekitar.

PEJABAT DISEBUT HADIR DALAM KEGIATAN

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat disebut turut hadir, termasuk Wali Kota Depok.

Warga kemudian mempertanyakan apakah penggunaan badan jalan untuk kegiatan tersebut telah memperoleh izin dari instansi yang berwenang serta bagaimana pengaturan lalu lintas selama kegiatan berlangsung.

“Kami hanya berharap semuanya sesuai aturan. Kalau memang ada izin, masyarakat juga perlu tahu bagaimana pengaturannya, terutama karena jalan tersebut digunakan untuk kegiatan yang berlangsung beberapa hari,” kata warga lainnya.

WARGA MINTA KEJELASAN

Sejumlah warga berharap Pemerintah Kota Depok dan pihak terkait memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan kegiatan tersebut, khususnya terkait:

  1. Izin penggunaan atau penutupan jalan umum selama kegiatan berlangsung.
  2. Pengaturan lalu lintas selama akses jalan ditutup.
  3. Dampak terhadap pelayanan pengangkutan dan pembuangan sampah di TPA Cipayung.
  4. Langkah antisipasi penumpukan sampah selama aktivitas pembuangan ke TPA terganggu.

MENUNGGU KLARIFIKASI PIHAK TERKAIT

Hingga berita ini diterbitkan, Produktif News masih berupaya memperoleh konfirmasi dari anggota DPRD Kota Depok yang disebut sebagai pihak penyelenggara kegiatan terkait penggunaan jalan tersebut.

Konfirmasi juga masih diupayakan kepada Pemerintah Kota Depok dan instansi terkait mengenai izin penggunaan jalan serta informasi mengenai aktivitas pembuangan sampah di TPA Cipayung selama kegiatan berlangsung.

Produktif News akan memuat keterangan dari pihak-pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

(Redaksi/bbb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *