Warga Keluhkan Proses Perpanjangan Izin Pemakaman di Depok, Dinilai Lebih Lama Dibanding Daerah Lain

Produktif.news | DEPOK — Sejumlah warga mengeluhkan proses perpanjangan izin penggunaan lahan makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kota Depok yang dinilai memakan waktu cukup lama. Selain harus diperpanjang setiap tahun, proses administrasi disebut dapat berlangsung hingga sekitar dua minggu.

Warga menilai mekanisme tersebut berbeda dengan beberapa daerah lain yang menerapkan masa berlaku izin lebih panjang sehingga dinilai lebih praktis bagi masyarakat.

Dibandingkan Daerah Lain

Salah seorang warga Sukmajaya berinisial W mengaku proses perpanjangan izin makam di Depok terasa lebih rumit dibandingkan daerah lain.

“Di Bekasi dan Bogor ada yang masa perpanjangannya tiga tahun sekali. Bayar langsung selesai. Kalau di Depok setiap tahun harus mengurus lagi dan prosesnya bisa sampai dua minggu,” ujarnya.

Menurutnya, lamanya proses diduga disebabkan tahapan administrasi yang meliputi verifikasi berkas serta proses persetujuan di instansi terkait.

Dinilai Memberatkan Warga

Keluhan serupa disampaikan warga Cilodong berinisial S. Ia berharap proses administrasi dapat dipercepat agar tidak menyulitkan keluarga, terutama saat akan berziarah pada momen-momen tertentu.

“Kalau memang bisa dipercepat tentu akan sangat membantu masyarakat, apalagi ini berkaitan dengan pelayanan pemakaman,” katanya.

Harapan Masyarakat

Warga berharap Pemerintah Kota Depok melalui instansi terkait dapat melakukan evaluasi terhadap pelayanan perpanjangan izin pemakaman, antara lain dengan:

  1. Mengkaji kemungkinan memperpanjang masa berlaku izin agar tidak harus diperbarui setiap tahun.
  2. Mempercepat proses pelayanan administrasi sehingga lebih efisien.
  3. Mengembangkan layanan berbasis digital agar masyarakat tidak perlu datang berulang kali ke kantor pelayanan.

Menunggu Penjelasan Resmi

Saat dikonfirmasi, petugas pelayanan menyampaikan bahwa proses yang berjalan telah mengikuti prosedur yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala UPTD Pemakaman pada Dinas Perumahan dan Permukiman (Rumkim) Kota Depok belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme, jangka waktu pelayanan, maupun alasan masa berlaku perpanjangan izin pemakaman di Kota Depok.

Pengamat kebijakan publik menilai pelayanan administrasi yang berkaitan dengan pemakaman perlu terus dievaluasi agar lebih efektif, mudah diakses masyarakat, dan tetap memberikan kepastian pelayanan kepada warga. Bbb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *