Lapor Dugaan Pungli Rp100 Juta, Warga Depok Pertanyakan Tindak Lanjut Laporan

DEPOK, Produktif News — Seorang warga Kota Depok melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) dengan nilai total Rp100 juta yang diduga melibatkan oknum ASN di lingkungan Dinas PUPR Kota Depok.

Pelapor mengaku memiliki dua bukti transfer yang ditujukan ke rekening yang sama, dengan total nilai Rp100 juta. Rinciannya:

  1. 08/06/2024 — Rp50.000.000
  2. 09/01/2024 — Rp50.000.000

Transfer tersebut ditujukan ke rekening 869****, a.n. [disamarkan]**.

Menurut keterangan pelapor, laporan dugaan pungli tersebut telah disampaikan kepada Wali Kota Depok dan Inspektorat Kota Depok pada 6 Agustus 2026, disertai tanda terima resmi.

Namun, hingga Rabu (27/8/2026), pelapor mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai tindak lanjut laporan tersebut.

“Saya sudah mengadukan ini ke Wali Kota dan Inspektorat sejak tanggal 6 Agustus 2026 dengan tanda terima resmi. Tapi jawabannya cuma ‘sedang menunggu antrian’,” ujar pelapor kepada Produktif News, Rabu (27/8/2026).

Pelapor juga mengaku mendapat informasi bahwa dirinya sebagai wartawan diminta untuk menghubungi pihak yang dilaporkan terlebih dahulu terkait bukti-bukti yang dimilikinya.

“Ini kan aneh. Seharusnya proses seperti ini dilakukan secara tertutup. Kok pihak yang dilaporkan malah diberi tahu duluan? Saya khawatir ada upaya pengaburan kasus,” ujar pelapor.

Menurut pelapor, kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terkait proses penanganan laporan, terlebih dirinya mengaku telah menyerahkan bukti transfer sebagai bagian dari laporan.

Pelapor berharap Inspektorat Kota Depok dapat segera memberikan kejelasan mengenai status laporan serta melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran.

Ia juga berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat turut memberikan perhatian terhadap laporan tersebut.

“Saya sudah kirim ke email Pemprov dan DM Pak KDM. Saya hanya minta keadilan dan kepastian hukum,” pungkasnya.

Pelapor turut membandingkan persoalan tersebut dengan kasus dugaan pungli di Kota Bekasi senilai Rp1,7 juta yang menurutnya mendapat tindakan tegas.

Namun, pelapor mempertanyakan mengapa laporan dengan nilai dugaan pungli yang jauh lebih besar di Kota Depok hingga kini belum mendapatkan kejelasan mengenai tindak lanjutnya.

Ia berharap keberadaan Inspektorat sebagai aparat pengawasan internal pemerintah dapat memastikan laporan tersebut ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur.

Hingga berita ini diturunkan, Produktif News masih menunggu keterangan resmi dari Inspektorat Kota Depok maupun Pemerintah Kota Depok terkait laporan dugaan pungli tersebut. Bb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *