
PRODUKTIF.NEWS – DEPOK
DEPOK – Dugaan praktik pungutan liar terkait proyek di lingkungan Dinas PUPR Kota Depok kembali mencuat. Seorang kontraktor berinisial J mengungkap adanya dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak yang disebut berkaitan dengan upaya mendapatkan paket pekerjaan proyek.
Berdasarkan keterangan J kepada wartawan Produktif.News, dugaan tersebut terjadi pada tahun anggaran 2023 dan 2024 untuk proyek di wilayah Duren Mekar, Sawangan, Kota Depok.
Rincian Dana Tahun 2023
J mengaku, untuk paket pekerjaan senilai Rp325.100.000 di wilayah Duren Mekar, Sawangan, dirinya menyerahkan sejumlah uang kepada seseorang yang disebut berinisial B, yang saat itu disebut menjabat di lingkungan PUPR Kota Depok.
Rinciannya:
- Sebesar Rp150.680.000 diserahkan melalui pihak ketiga.
- Sebesar Rp25.000.000 diserahkan langsung kepada pihak yang disebut berinisial B.
Rincian Dana Tahun 2024
Menurut pengakuan J, dugaan permintaan dana kembali terjadi pada tahun 2024. Ia menyebut terdapat beberapa kali penyerahan dana, yaitu:
- Januari 2024 sebesar Rp50.000.000 melalui transfer ke rekening pihak yang disebut berinisial B.
- Juni 2024 sebesar Rp50.000.000 melalui transfer ke rekening pihak yang disebut berinisial B.
- Sebesar Rp48.000.000 melalui pihak ketiga.
Jika dijumlahkan, total dana yang disebutkan J mencapai Rp323.680.000 selama periode 2023–2024.
“Saya berani bicara karena sudah muak. Awalnya diminta, kalau tidak kasih uang paket tidak diberikan. Padahal kami punya PT/CV resmi,” ujar J saat ditemui Kamis (16/7/2026).
J mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti berupa transfer bank, tangkapan layar percakapan WhatsApp, serta kronologi kejadian kepada Produktif.News.
Selain itu, J juga menyebut adanya dugaan permintaan dana sebesar Rp30 juta oleh pihak lain berinisial A dan C, serta dugaan penitipan amplop melalui seseorang berinisial N dari Bidang SDA pada 10 Oktober 2025.
Pihak Terkait Belum Memberikan Tanggapan
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kota Depok dan pihak yang disebut berinisial B belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Sementara itu, Inspektorat Kota Depok saat dikonfirmasi melalui telepon menyatakan akan menindaklanjuti laporan yang masuk sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Sejumlah pihak menilai, apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses pemeriksaan hukum, perbuatan tersebut dapat berpotensi berkaitan dengan tindak pidana korupsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihak terkait lainnya, termasuk bagian SDA PUPR Kota Depok, hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan.
Kasus ini masih dalam proses penelusuran dan menunggu hasil pemeriksaan dari pihak berwenang. Bbb






