
Produktif.news | DEPOK — Pengelolaan aset di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok menjadi sorotan. Berdasarkan penelusuran Produktif.news di lapangan dan area Kantor Dinas PUPR Kota Depok, Jalan Raya Bogor Km 34,5, muncul informasi terkait dugaan belum dilakukannya proses penghapusan sejumlah aset, sementara kendaraan operasional seperti sepeda motor, mobil dinas, hingga alat berat masih digunakan untuk menunjang kegiatan dinas.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait tertib administrasi dan kesesuaian pencatatan Barang Milik Daerah (BMD) dengan kondisi aset di lapangan.
“Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari bagian aset PUPR Depok, proses penghapusan aset diduga belum dilakukan. Namun kendaraan operasional seperti motor, mobil, dan alat berat masih tercatat serta digunakan,” ujar sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (21/7/2026), di halaman Kantor PUPR Kota Depok.
Administrasi Aset Menjadi Sorotan
Penghapusan aset merupakan salah satu tahapan dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Proses tersebut dilakukan terhadap aset yang sudah rusak berat, hilang, atau tidak lagi layak digunakan.
Apabila proses penghapusan tidak dilakukan sesuai ketentuan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan sejumlah persoalan, seperti:
- Data aset dalam sistem BMD/SIPD berpotensi tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
- Potensi pemborosan anggaran apabila aset yang sudah tidak layak masih tercatat dalam kebutuhan pemeliharaan, bahan bakar, maupun biaya lainnya.
- Risiko ketidaktertiban administrasi dalam pengelolaan aset milik daerah.
Kendaraan Operasional Tetap Digunakan
Meski proses penghapusan aset menjadi sorotan, kendaraan operasional PUPR Kota Depok masih terlihat digunakan dalam aktivitas kedinasan.
Mulai dari kendaraan roda dua petugas lapangan, mobil operasional, hingga alat berat seperti excavator dan kendaraan pendukung lainnya masih digunakan untuk menunjang pekerjaan di lapangan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara data administrasi aset dengan kondisi fisik yang ada.
Menunggu Klarifikasi Dinas
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas maupun Sekretaris Dinas PUPR Kota Depok belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme penghapusan aset di lingkungan instansinya.
Sementara itu, Inspektorat Kota Depok menyatakan akan melakukan penelusuran lebih lanjut apabila terdapat laporan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan aset.
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) perlu melakukan inventarisasi dan penghapusan aset secara berkala agar pengelolaan Barang Milik Daerah berjalan tertib, transparan, dan akuntabel. Bbb






