
PRODUKTIF NEWS.COM
DEPOK-Terkait dengan penutupan Plang Segel Restoran Sambal Bakar Indonesia (SBI) yang berlokasi di kawasan Grand Depok City (GDC), Depok, telah disegel oleh Satpol PP Kota Depok.dengan menggunakan material gipsum oleh Satpol PP
Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah menyampaikan melalui sambungan telepon selularnya pada Jumat menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan perizinan terhadap seluruh pelaku usaha di wilayahnya (18/04/2025).
Chandra Rahmansyah.S. Kom, Wakil Walikota terpilih yang juga Orang No 2 di Kota Depok agar Satuan Tugas Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kota Depok segera bertindak untuk membongkar penutup papan nama tersebut yang dianggap melanggar ketentuan.
Saya minta Satpol PP segera buka penutup plangnya. Kalau belum juga dibuka,saya perintahkan untuk bongkar. Jika Satpol PP tidak bisa buka plang, biar saya yang bongkar sekalian sama bangunannya,” tegas Chandra.
Menurutnya,tindakan penutupan plang tersebut merupakan bentuk ketidak patuhan terhadap regulasi yang berlaku, khususnya terkait perizinan usaha dan transparansi informasi kepada publik
Dari pantauan di lapangan menunjukkan bahwa Satpol PP Depok langsung merespons instruksi tersebut,sekitar pukul 13.00 WIB, Jumat (18/4/2025), petugas terlihat mulai melakukan pembongkaran penutup papan nama yang menutupi plang resmi milik Restoran SBI.
Langkah cepat ini diapresiasi sebagai bukti nyata keseriusan pemerintah kota dalam menjaga ketertiban dan supremasi hukum,terutama dalam dunia usaha.
Chandra pun menambahkan bahwa pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang mencoba menghindari aturan.
Kita ingin menciptakan iklim usaha yang sehat.Tidak bisa dibiarkan jika ada yang mencoba-coba menyiasati aturan,” ungkapnya.
Hingga saat ini, Pemerintah Kota Depok masih menunggu klarifikasi dan tindak lanjut dari manajemen Sambal Bakar Indonesia terkait pelanggaran perizinan yang dimaksud. (SWD).






