
PRODUKTIF NEWS COM
Media Bacaan Berkualitas
DEPOK – Sosok Sandi Butar Butar ramai menjadi perbincangan publik,ia merupakan petugas Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok yang viral di media sosial karena mengkritik alat rusak
Saat itu, Sandi Butar Butar membuat video terkait kondisi tempatnya bekerja di dinas pemadam kebakaran. Dalam video tersebut,Sandi memperlihatkan kondisi alat operasional Pemadam Kebakaran (Damkar) yang rusak,Kamis (2/1/2025)
Damkar Kota Depok tidak memperpanjang kontrak kerja Sandi, Padahal Sandi,pernah dibantu Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Wali Kota Depok Supian Suri untuk kembali bekerja di Pemadam Kebakaran (Damkar)
Selanjutnya Perjanjian atau Hubungan Kerja sebagaimana dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025 per tanggal surat ini dikeluarkan,” demikian isi surat tersebut.
Sandi Butar Butar,dilakukan Pemutusan Perjanjian atau Hubungan Kerja sebagaimana dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025 per tanggal surat ini dikeluarkan,” demikian isi surat tersebut.
Sebenarnya,Gubernur,Walikota,Camat,dan Lurah tidak pernah bisa melakukan mutasi jabatan apalagi memecat, kenapa PLT Kepala bidang sudah bisa langsung memecat pegawai nya sekalipun masih dalam percobaan? Ini menjadi presiden buruk di pemerintahan kota Depok,kita mengikuti prosedur yang berlaku. Yang kita tahu selama ini PLT
PESAN DEDI MULYADI :
Peran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membuat Sandi Butar Butar kembali kerja di Damkar meski kini dipecat lagi
Kuasa hukum Sandi, Deolipa Yumara menyebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga turut berperan atas dipekerjakannya kembali Sandi sebagai petugas damkar
Deolipa menyampaikan ucapan terima kasih untuk Dedi Mulyadi dan Supian Suri (TIM).






