
PRODUKTIF NEWS.COM
Depok, I-produktifnews.com– Mantan Lurah Pondok Jaya Kecamatan Cipayung Kota Depok H.Muhtar HN mengalami nasib yang sangat tragis, selain jatuh dirinya juga ditimpa tangga pula.Hal itu dilakukan oleh mantan Camat Cipayung Asep Rachmat yang merupakan atasannya langsung pada saat itu.
H.Muhtar sempat mengalami penahanan selama kurang 1 tahun lamanya di Lapas Pondok Rajeg Cibinong, Kabupaten Bogor tanpa prosedur hukum yang jelas.
Adapun penahanan terhadap mantan Lurah tersebut di Lapas Pondok Rajek selama setahun adalah pada tahun 2018 hingga tahun 2019, tanpa dasar dan prosedur hukum yang jelas.Hingga saat ini H. Muhtar selaku tokoh Masyarakat Pondok Jaya tersebut masih mengalami trauma berat baik lahir maupun bathin.
Demikian penjelasan daripada mantan Lurah Pondok Jaya tersebut kepada awak media beberapa waktu lalu.
Kemudian menurut H. Muhtar bahwa dirinya ada unsur rekayasa kriminalisasi yang juga melibatkan oknum pejabat dari Polres Metro Depok, yang saat itu AKP M Simaremare menjabat selaku Kanit Harda Polres Metro Depok.
Adapun maksud dan tujuan dilakukannya penahan terhadap dirinya di Lapas Pondok Rajeg adalah untuk menakut-nakuti dan meneror dirinya,agar permasalahan kasus lahan tanah sekolah SDN Pondok Jaya yang merupakan hak milik orang tua daripada Mantan Lurah Pondok Jaya tersebut tidak dipermasalahkan lagi.
Serta dipaksa untuk membuat pernyataan tanda tangan,bahwa tanah sengketa lahan SDN itu sudah selesai dan merupakan milik dari Pemkot Depok dan tidak dikutak-katik lagi keberadaan lahan SDN Pondok Jaya tersebut dikemudian hari.
Setelah 1 tahun dirinya ditahan di Lapas Pondok Rajeg Cibinong,akhirnya pihak Kalapas Pondok
Rajek saat itu memanggil dirinya keruang kerjanya dengan mempertanyakan ada apa masalah yang sebenarnya
Sebab Kalapas tersebut menilai tidak ada suatu prosedur secara resmi yang dilanggar oleh H.Muhtar dan tidak ada dasar hukumnya dilakukan penahanan terhadap mantan Lurah H Muhtar
Sisi lain, praktisi Hukum Tardip Gabe, terkait penahanan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan terhadap Mantan Lurah Pondok Jaya tersebut, hal itu sangat jelas telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) daripada H. Muhtar.
Negara kita adalah negara hukum bukan negara kekuasaan, jika seseorang dilakukan penahanan harus ada dasar hukumnya yaitu kesalahan apa yang dilakukan oleh orang yang ditahan tersebut,
Maka tindakan penahanan yang dilakukan oleh oknum penegak hukum tersebut, merupakan Mal Administrasi dan melanggar HAM seseorang, serta Muhtar akan meminta perlidungan kepada Badan Perlindungan dan Saksi dan Korban.
Menurut Advokat Tardip, kalau ditinjau dari segi tempat kejadiaan perkara (Lokus Delictus) bahwa yang dipermasalahkan oleh Pemkot Depaok saat itu adalah masalah Tanah Sengketa yang masuk wilayah Kecamatan Cipayung yaitu wilayah Hukum Kota Depok.
Lalu ada “special order” penahan terhadap H. Muhtar dilakukan di Lapas Pondok Rajeg Cibinong Kab Bogor. Padahal Tahun 2018 Kota Depok sudah mempunyai Rumah Tahanan (Rutan) Cilodong Kota Depok.
Maka seharusnya kalaupun Haji Muhtar dilakukan penahanan terhadap permasalahan hukum yang dihadapinya, maka harusnya Lurah H. Muhtar dilakukan penahahan di Rutan Cilodong,bukan di Lapas Pondok Rajeg.
Selanjunya kejadian penahanan yang dialami oleh H.Muhtar tersebut, dirinya pernah melaporkan mantan Kanit Harda tersebut, M Simaremare terhadap Propam Polda Metro Jaya, tapi sangat disayangkan oleh Polda Metro Jaya (PMJ) tidak ada tindak lanjutnya.
Sementar itu pula menurut mantan Lurah Pondok Jaya yang juga merupakan tokoh Masyarakat di Pondok Jaya mengatakan, bahwa dirinya hingga saat ini masih berjuang terus untuk mempertahankan tanah milik warisan dari orangtuanya itu.
Sebab sekolah SDN 1 Pondok Jaya tersebut dulu, sewaktu Pondok Jaya masih masuk wilayah Kecamatan Bojong Gede yaitu Wilayah Hukum Kabupaten Bogor, Dimana Ayah saya orang tua kami meminjamkan tanah tersebut kepada pemerintah Kab Bogor untuk dijadikan sebagai Sekolah Dasar Negeri (SDN).
Maka pertanyaan kami sejak kapan bahwa tanah sekolah tersebut menjadi hak milik Pemkot Depok? Bahwa kami tidak pernah melakukan Serah Terima atau transaksi apapun terkait dengan tanah tersebut, apalagi melakukan transaksi jual beli.
Anehnya menurut pengakuan daripada Camat Cipayung bernama Asep Rachmat saat itu, bahwa tanah sekolah SDN 1 Pondok Jaya itu telah dibayarkan oleh Pemkot Depok nilainya sebesar Rp.1 Miliar, lalu siapa yang menerima pembayaran tersebut?
Apakah ada oknum pejabat Depok atau pihak-pihak yang lain yang terlibat menerima dana tersebut?.
Yang jelas dari pihak keluarga kami belum pernah ada menerima sesuatu terkait tanah SDN Pondok Jaya tersebut,”ujar Mantan Lurah Pondok Jaya Haji Muhtar dengan serius.
Haji Muhtar juga tidak tinggal diam begitu saja, rekayasa apapun dilakukan oleh pejabat Pemkot Depok untuk menteror dan menakut-nakuti keluarga besar kami, kami akan hadapi, karena diatas langit masih ada langit, sebab negara kita ini adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan.
Sisi lain, Presiden Prabowo sangat jelas pernyataannya dalam setiap pidatonya mengatakan,rakyat jangan disakiti,rakyat jangan ditakut-takuti oleh pejabat demi menguntungkan dirinya sendiri maupun kelompoknya.
Dalam waktu dekat ini kami akan segera melaporkan Wali Kota Depok Supian Suri terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan tuduhan bahwa dirinya telah sengaja membiarkan hal ini terjadi hingga membuat keluarga kami sengsara.
Sebab ada dugaan kuat bahwa Wali Kota Depok telah melakukan pembiaran dan menyelewengkan kewenangan dan kekuasaan yang dimilkinya,hal itu bertentangan dengan UU No.31 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. (BBB)






