
PRODUKTIF NEWS COM
Media Bacaan Berkualitas
produktifnews.com | DEPOK,,Negara hukum, setiap tindakan sikap dalam konteks pemanfaatan aset pemerintah daerah, khususnya pada sektor pendidikan, tidak dapat terus berlangsung tanpa kepastian hukum. Persoalan ini mencuat setelah Media Nasional Obor Keadilan melakukan penelusuran terhadap praktik pengelolaan kantin sekolah negeri di Kota Depok yang selama ini berlangsung di atas aset milik Pemerintah Kota Depok. Berdasarkan hasil observasi lapangan dan komunikasi dengan berbagai pihak, ditemukan adanya praktik pungutan kantin yang berlangsung bertahun-tahun, namun diduga belum memiliki pedoman teknis yang jelas mengenai mekanisme pemanfaatan aset, penyetoran penerimaan, maupun pertanggungjawaban administrasinya.(16 Juni 2026)
Prinsip pengelolaan aset daerah umum, mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah. Oleh karena itu, muncul kebingungan dan keresahan di kalangan mayoritas Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kota Depok.
Fakta menunjukkan bahwa sejumlah lapangan SDN dan SMPN selama ini melakukan pengelolaan kantin dengan kisaran pungutan sekitar Rp450.000 hingga Rp500.000 per kantin setiap bulan.
Tim Redaksi produktifnews.com merangkum, informasi bahwa kegiatan tersebut berlangsung tanpa adanya petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, maupun regulasi operasional yang secara khusus mengatur pengelolaan kantor sekolah yang berdiri di atas aset pemerintah daerah. Sejumlah kepala sekolah mengaku bingung. Mereka menyatakan selama ini hanya mengikuti pola yang telah berlangsung bertahun-tahun.
“Kalau memang ada aturan turunan dari Perda, Perwal, juklak atau juknis resmi, tentu kami akan patuh. Tapi selama ini tidak ada,” demikian substansi keluhan yang mengemuka dari sejumlah kepala sekolah.
Ironisnya apabila guru dan kepala sekolah yang berada di garis depan pendidikan justru berada dalam posisi rentan akibat tidak adanya kepastian regulasi yang memadai.
PENDAPATAN ASLI DAERAH
Secara hirarki pemerintahan, sekolah negeri merupakan bagian dari sistem pelayanan publik daerah. Gedung sekolah negeri berada di atas aset milik Pemerintah Kota Depok yang pengelolaannya berkaitan dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebagai pengelola barang milik daerah.
Dalam teori pengelolaan keuangan daerah, pemanfaatan aset daerah dapat menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) apabila dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut data pendidikan yang dihimpun, Kota Depok memiliki sekitar 237 Sekolah Dasar Negeri dan 34 Sekolah Menengah Pertama Negeri atau sekitar 271 sekolah negeri secara keseluruhan. Sebaran sekolah tersebut terdapat di berbagai kecamatan, antara lain Sukmajaya, Pancoran Mas, Cimanggis, Sawangan, Cilodong, Beji, Limo dan kecamatan lainnya.
Berdasarkan estimasi konservatif yang disusun Media Nasional Obor Keadilan, potensi ekonomi dari pengelolaan kantin sekolah dapat dihitung sebagai berikut:
SD Negeri :
237 sekolah x 5 kantin x Rp350.000 x 12 bulan
= Rp4.977.000.000
SMP Negeri :
34 sekolah x 12 kantin x Rp500.000 x 12 bulan
= Rp2.448.000.000
Total estimasi potensi penerimaan:
Rp7.425.000.000 per tahun.
Perhitungan tersebut menggunakan pendekatan konservatif (estimasi konservatif) dan masih memerlukan verifikasi melalui data resmi pemerintah daerah.
Secara normatif, pemanfaatan aset daerah telah diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020
(tim Redaksi/BBB).






