
PRODUKTIF NEWS.COM
Media Bacaan Berkualitas
Proses Profesional mencari, mengumpulkan,mengamati dan menyusun fakta di lapangan menjadi berita yang objektif, akurat, dan berimbang.
Wartawan mengandalkan teknik wawancara dan observasi (reportase) berdasarkan kode etik jurnalistik serta mengikuti alur 5W+1H dan struktur piramida terbalik untuk menyampaikan informasi,tanpa mencampurkan opini pribadi.
Terjadi pelarangan masuk Oknum Wartawan berinisial “S” Oleh Satpol PP ke Acara pesta di lantai dasar Kantor Gedung Balai Kota Kota Depok yang berlokasi di Jl. Margonda No.54, Depok,Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok,Jawa Barat Senin,(27//4/2026).
Kendati Surat Undangan Walikota Depok Supian Suri,Hari, tanggal Senin, 27 April 2026 sudah jelas, undangan berlaku untuk Umum akan tetapi sangat di sesalkan atas pelarangan Oknum wartawan yang hendak menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Profesi Wartawan
Pada acara pesta di dalam gedung tersebut Hadir Walikota, Pejabat Pemerintah Kota Depok dan jajarannya
Kami mengatas namakan Wartawan media Kami, berharap,kepada Apratur Sipil Negara (ASN) tolong berpikir cerdas terhadap Oknum wartawan yang hendak meliput berbagai program kegiatan yang sudah di bekali SURAT TUGAS WARTAWAN,KARTU PERS dengan legalitas Hukum Yang jelas,agar bisa membantu tugas wartawan sesuai dengan Undang Undang Nomor 40.Tahun 1999 Tentang PERS Pasal 1,2,3,.
(Suwardi ).






