AKHIRNYA BPN Depok MENGELUARKAN PERNYATAAN DENGAN TEGAS PERIHAL SENGKETA TANAH RRI

Depok, Produktifnews

Sengketa lahan antara warga/pemilik Kavling RRI Blok G dengan Amir Latuconsina, maka, diadakanlah mediasi yang di fasilitasi oleh Polres Metro Depok di ruang Data Polres Depok, Jl. Margonda No.14, Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jumat (28/06/2024).

Untuk memastikan data-data, maka kedua belah pihak dan BPN Kota Depok beserta pihak-pihak terkait mengecek ke lokasi yang disengketakan, Selasa (02/07/2024).

Hadir pihak BPN Kota Depok Nana.S, Komandan Koramil 03/Sukmajaya Kapten Inf. Usran Aswan Siregar, Kapolsek Sukmajaya
Kompol Margiyono. S.H., M.H. dan jajarannya, Ismail mewakili Pihak H. Amir, dan warga pemilik Kavling RRI Blok G.

Kapolsek Sukmajaya Kompol Margiyono. S.H., M.H., mengharapkan kegiatan cek lokasi Kavling RRI ini berlangsung dengan lancar, tertib dan damai.

BPN Kota Depok yang diwakili Nana S. Mengatakan,
“Berdasarkan data-data yang disampaikan oleh pemilik Kavling kepada BPN, setelah kita cek di di dalam database kami pada intinya kavling tersebut sudah terploting dan terdaftar di BPN,” jadi kami tidak perlu melakukan pengukuran ulang.

Menurut data di BPN Depok, tanah di sini adalah tanah sertifikat hak pakai RRI yang sebagian sudah diserahkan kepada eks karyawan berbentuk sertifikat kavling hak milik dan semua kavling yang ada disini sudah bersertifikat, jelas Nana.

Di lokasi yang sama perwakilan dari warga pemilik kavling RRI, Bahtiar Butar-butar mengatakan terkait tanah yang di sengketakan. Ketika diberikan surat kuasa, siapa yang memberikan, tanggal berapa? Kan itu persoalannya. Kalau memang itu benar. Asal dari tanah itu dari siapa? Ini kan ngga ada, terkait asal-usul tanah ini dari mana ke mereka, ucap Bahtiar.

Terakhir Kapolsek Sukmajaya
Kompol Margiyono S.H., M.H ”mengatakan tidak Boleh siapapun membangun di kavling blok G komplek RRI selain pemilik kavling, sesuai dengan janji kedua belah pihak di ruang data polres Depok 28-06-2024 siapa yang kalah harus keluar dari kavling blok G”. NN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *