TOKOH MASYARAKAT KOTA DEPOK H.NURYADI MENENTANG KRIMINALISASI AKTIVIS KARENA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG

 

PRODUKTIF NEWS

Media Bacaan Berkualitas

Depok,Salah satu TOMAS(Tokoh Masyarakat) Kota Depok H.Nuryadi sekaligus Ketua ORMAS BPPKB Banten menentang kriminalisasi oleh salah satu oknum dan segelintir orang

H.Nuryadi mengatakan Bahwa selaku Birokrasi yang dianut oleh Bangsa Indonesia Adalah DEMOKRASI yang nota Bene sudah diatur oleh Undang-Undang Dan dilindungi sah oleh negara, UUD 1945 mengatur demokrasi Indonesia terutama melalui Pasal 1 Ayat (2) yang menyatakan kedaulatan rakyat, dan Pasal 28 (serta 28E, 28J) yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat,serta prinsip negara hukum (Pasal 1 Ayat (3)) yang mendukung demokrasi dengan pemisahan kekuasaan dan perlindungan HAM. Pasal-pasal ini menjadi landasan konstitusional bagi partisipasi warga negara dalam menentukan nasibnya dan menjalankan hak-hak sipilnya, melalui pemilihan umum dan demonstrasi)Tetapi Faktanya di kota Depok adanya kriminalisasi aktivis dengan ancaman melaporkan beberapa Aktivis, dan ini sangat memalukan yang terjadi di negara kita.

Ketua DPC BPPKB Banten kota Depok, Nuryadi, menolak keras segala bentuk kriminalisasi terhadap aktivis yang menggelar unjuk rasa di Koat Coffee, di Jalan Siliwangi Kelurahan Depok Kecamatan Pancoran Mas, Senin (29/12/2025) lalu.

Kemuy,menurut Nuryadi, aksi itu bukan sekadar protes biasa, melainkan bentuk pengawasan warga terhadap fakta yang terjadi di lapangan dimana ada bangunan Cafe bisa berdiri dan beroperasi tanpa mengantongi dokumen perizinan khususnya IMB.
“Tidak ada yang salah dengan mengawasi dan mengingatkan. Aktivis turun ke jalan bukan kriminal. Mereka menegakkan kebenaran dan hak publik untuk mengetahui fakta,” tegas Nuryadi, Kamis (1/01/2026)

Dalam aksi yang digelar itu, aktivis Gerakan Depok Bersatu ( GEDOR ) juga menemukan fakta mencengangkan, papan segel yang seharusnya menjadi simbol pengawasan dibungkus kain dan disembunyikan. Temuan ini menjadi bukti bahwa ada hal-hal yang harus diawasi oleh masyarakat.
Nuryadi menegaskan, saat ini ada pihak-pihak tertentu justru mencoba memanfaatkan situasi untuk menakuti dan mengkriminalisasi aktivis.

Selanjutnya, kami menolak keras upaya kriminalisasi. Aktivis bukan musuh siapa pun. Mereka alarm kejujuran, pengingat bahwa ada yang harus diperbaiki. Jika mereka dibungkam, justru akan muncul pertanyaan besar di tengah masyarakat,” katanya dengan nada geram.
Ia menambahkan, kritikan dan pengawasan adalah bagian dari demokrasi dan hak warga. Sementara menakuti aktivis tidak akan menyelesaikan masalah.
“Siapa pun yang mencoba menakut-nakuti atau menjerat aktivis dengan kriminalisasi, harus ingat, rakyat mengawasi. Kebenaran tidak bisa dibungkam,” ungkap Nuryadi.
Aksi di Koat Coffee kini menjadi sorotan publik. Papan yang dibungkus kain bukan sekadar simbol administratif yang tersembunyi, tetapi lambang perlunya transparansi dan pengawasan. BPPKB Banten Depok menegaskan, aktivis ada untuk menegakkan kebenaran dan hak publik, bukan untuk dilawan.
Kritik dan pengawasan bukan ancaman, tetapi cermin yang harus diperhatikan oleh pihak-pihak yang berusaha menakut-nakuti.
“Kami tegaskan lagi, kriminalisasi aktivis bukan jalan keluar. Aktivis hadir untuk membuat semua pihak bertanggung jawab. Jika diabaikan, rakyat akan tahu siapa yang benar-benar bekerja, dan siapa yang hanya ingin menakuti,” tegas Nuryadi.
Jurnalis : Sandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *