PENGGARAP ABAIKAN KEPUTUSAN PUTN BANDUNG.

Depok, Pemilik Kavling Blok -G, Depok -Jawa barat, bernama (H.Nuryudi)
menyampaikan keluh kesahnya kepada wartawan, bahwa tanah Vervonding no 448 sudah tidak berlaku lagi, karena statusnya sudah kalah di pengadilan dan berketetapan hukum dengan Nomor 99/G/2021/PTUN.BDG.
untuk itu tiang papan yang didirikan oleh pihak penggarap tidak berdasar bahkan  tidak memiliki kekuatan hukum.
Pihak PTUN bandung sudah memutuskan dan menyelesaikan sengketa tanah tersebut. dengan putusan yang tidak bisa diganggu gugat. Pengadilan menjatuhkan keputusan menang kepada Kepala kantor pertanahan Kota DEPOK.

Untuk itu penggugat PT. Kultur Tandjung Utara yang saat itu diwakilkan oleh Ny.Yuni  Candra Nurjana, putusan nya tidak diterima dan harus membayar biaya perkara senilai Rp. 13.048.000 (Tiga belas juta empat puluh delapan ribu rupiah).
pada saat bersamaan pihak warga Blok -G yang memiliki sertifikat atas nama Ibu Dety juga mengatakan pernyataan tersebut benar adanya. Bbb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *