Terjadi, Perbuatan Yang Tidak Menyenangkan Kepada Jurnalis Saat Melakukan Liputan Wajibnya

PRODUKTIFNEWS COM
Media Bacaan Berkualitas

Depok,produktifnews.com,-dihari ulang tahun K! ota Depok yang ke 27, jatuh pada tanggal 27 April 2026, “adanya pelarangan kepada Wartawan untuk melakukan liputan wajibnya, ketika adanya acara nyanyi-nyanyi beserta joget-joget dan makan-makan yang berlokasi di Aula lantai dasar Gedung Teratai di Valaikota Depok( 27 April 2026).

Kejadian tersebut Usai Upacara Perayaan HUT, Hari Jadi Kota Depok,

Melihat adanya Pesta,Acara di Aula lLantai Dasar, beberapa Wartawan beserta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ingin mencari informasi terkait acara tersebut, “namun yang terjadi kepada awak media dan LSM dan aktivis, mereka dilarang masuk untuk mencari informasi terkait acara tersebut oleh oknum satuan polisi pamongpraja (Satpol-PP) (27 April 2026).

Kejadian yang menimpa Wartawan, telah mencederai undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers, dimana undang-undang melindungi kegiatan pers untuk mencari informasi mengumpulkan, mengemas dan mempublikasikan. Pasal 4 undang-undang nomor 40 tahun 1999 mengatakan, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, di-pasal 18 undang-undang 40 tahun 1999 mengatakan sebagai berikut, setiap orang yang secara melawan secara hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500,000,000 (lima ratus juta rupiah)

“Dengan adanya larangan terhadap awak media untuk liputan, secara materil, awak media telah dirugikan, akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum Satpol-PP, Pers adalah sebagai “KONTROL SOSIAL” dalam acara tersebut awak media tidak bisa memberininformasi terkait kegiatan diruang Aula Kantor Walikota Depok Kota Depok (suwardi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *