
PRODUKTIF NEWS
Media Bacaan Berkualitas
DEPOK, -produktifnews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok hadirkan program keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2),berupa penghapusan denda serta pengurangan pokok pajak hingga 100 persen.
Program ini menjadi solusi
Baagi wajib pajak yang memiliki tunggakan menjadi solusi,mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Nuraeni Widayatti,Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok,mengatakan,kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 68 Tahun 2022 program kegiatan ini memberi kemudahan, khususnya bagi tunggakan pajak lama
Program kegiatan ini, memberikan penghapusan denda PBB hingga 100 persen untuk tahun pajak 1994 hingga 2011. Selain itu, terdapat pengurangan pokok pajak dengan prosentase yang disesuaikan berdasarkan tahun pajaknya,” ujarnya,
Adapun rincian keringanan meliputi penghapusan denda PBB tahun 1994–2011 sebesar 100 persen. Pengurangan pokok pajak diberikan dengan skema tahun 1994–2006 hingga 100 persen, tahun 2007–2009 sebesar 75 persen, serta tahun 2010–2011 sebesar 50 persen.
Ani, sapaan akrabnya, menjelaskan pengajuan keringanan dapat dilakukan secara daring melalui layanan E-PBB Kota Depok. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu datang langsung ke kantor pelayanan.
“Wajib pajak cukup mendaftar akun di website E-PBB Kota Depok, kemudian memilih menu permohonan online, memilih penghapusan denda, lalu mengirim permohonan. Semua bisa dilakukan dari rumah,” jelasnya.
Ia mengimbau masyarakat memanfaatkan program ini untuk meringankan beban pajak sekaligus menyelesaikan tunggakan.
“Kami mengajak warga Depok segera memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan keringanan yang cukup besar,” tutupnya.
(Bbb).






