BELANJA HIBAH RP 166,2 Miliar Pada Disdik Depok BAKORNAS Akan Laporkan Ke Kejagung

PRODUKTIF NEWS . COM

DEPOK –Terkait Penggunaan Belanja Hibah 166,2 Miliar Pada Dinas Pendidikan (Disdik) Depok, Hermanto ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM BAKORNAS) Akan Laporkan Ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Hal itu Disampaikan langsung oleh Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL selaku Ketua Umum BAKORNAS pada team Redaksi Produktif News Kamis, (12/6/2025)

Sebelumnya Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM BAKORNAS) meminta Dinas Pendidikan Kota Depok untuk menjelaskan transparansi dan akuntabilitas pengeluaran Belanja Hibah, yang dikeluarkan oleh Dinas pendidikan Kota Depok yang diperuntukkan kepada Badan,Lembaga,Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia sejak tahun 2021 hingga tahun 2023 mencapai hingga sebesar Rp.166.233.035.615. (Seratus Enam puluh enam Milyar Dua Ratus Tiga puluh tiga juta Tiga puluh lima ribu Enam ratus Lima belas rupiah)Diantaranya yaitu sebagai berikut;

1. Belanja Hibah Kepada Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia Pada Tahun 2021 Sebesar Rp. 93.570.520.000.

2. Belanja Hibah Kepada Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia Pada Tahun 2022 Sebesar Rp. 45.796.902.200

3. Belanja Hibah Kepada Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia Pada Tahun 2023 Sebesar Rp. 26.865.613.415

Selanjutnya,Hermanto mengatakan kepada wartawan produktif News,Masyarakat dan publik sangat berharap penjelasan terkait alokasi Dana Hibah yang dikucurkan oleh Dinas Pendidikan Kota Depok untuk Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia sejak tahun 2021 hingga tahun 2023 mencapai hingga sebesar Rp.166.233.035.615.

Kemudian Tokoh Pegiat Anti Korupsi itu mengatakan, untuk mendapatkan penjelasan terkait hal itu LSM BAKORNAS telah mengajukan surat permohonan informasi publik kepada Dinas Pendidikan Kota Depok pada tanggal 06 Mei 2025 dengan nomor surat 071/DPP/BAKORNAS/PPID/25 dan telah diterima oleh pihak Dinas Pendidikan Kota Depok pada tanggal 07 Mei 2025.

Terkait hal itu juga BAKORNAS telah melakukan Press Release / Konfrensi Pers, dan telah tayang di 170 Media Online Nasional dan Berbagai Daerah. Sehingga telah menjadi Viral dan pembahasan dikalangan publik dan masyarakat.

Hingga tanggal 24 Mei 2025 Dinas Pendidikan Kota Depok, memberikan balasan Perihal Surat Jawaban Informasi Publik, Klarifikasi dan Konfirmasi dengan nomor surat : 486/5119/PPID/2025 dengan tanggal surat 21 Mei 2025. Surat tersebut sebanyak 2 (Dua) Lembar yang di tanda tangani Siti Chaejah Aurijah DPd.MM sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok.

Menurut Hermanto ketua Bakornas surat jawaban tersebut TIDAK SESUAI dengan apa yang dimohonkan dalam surat PPID. Karena surat jawaban tersebut tidak menyajikan INFORMASI DAN SALINAN DATA yang dimohonkan dalam surat PPID yang diajukan oleh LSM BAKORNAS.

Surat jawaban tersebut juga TIDAK MENJAWAB SELURUH PERTANYAAN yang diajukan oleh LSM BAKORNAS sebagaimana yang tercantum dalam surat PPID yang diajukan oleh LSM BAKORNAS.

Lebih lanjut ia mengatakan, padahal dalam surat PPID yang diajukan oleh BAKORNAS ada beberapa pertanyaan yang diajukan pada setiap tahun anggaran tersebut yaitu :

a) BERAPA Jumlah Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang menerima anggaran Belanja Hibah tersebut?

b) Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan Apa saja yang menerima anggaran Belanja Hibah tersebut?

c) BERAPA anggaran yang diterima oleh setiap Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan tersebut ?

d) Bagaimana kriteria Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang layak menerima Anggaran Belanja Hibah tersebut ?

Terkait surat balasan dari Dinas Pendidikan Kota Depok BAKORNAS menilai perlu ditindaklanjuti secara serius oleh seluruh pihak, sebab dari jumlah Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang menerima belanja Hibah tersebut, BAKORNAS meragukan keabsahannya.
Dalam surat jawaban dari dinas pendidikan Tahun anggaran 2021 jumlah lembaga yang menerima dana hibah adalah 1888 lembaga dikota Depok. Tahun anggaran 2022 penerima dana hibah sebanyak 89 lembaga dan tahun anggaran 2023 yang menerima dala hibah 228 lembaga. Setelah wartawan chek ke absahan lembaga swadaya masyarakat yang terdaftar di Kesbangpol hanya lebih kurang 30 lembaga sudah termasuk yayasan.
Terkait hal itu BAKORNAS menduga adanya lembaga fiktif sebagai penerima Belanja Hibah yang dari Tahun tahun 2021 hingga tahun 2023 mencapai hingga sebesar Rp.166.233.035.615. (Seratus enam puluh enam miliar dua ratus tiga puluh tiga juta tiga puluh lima ribu enam ratus lima belas rupiah)

Fantastisnya anggaran tersebut BAKORNAS menilai hal ini perlu diusut dan ditindaklanjuti seluruh penegak hukum dan BKD termasuk Kejaksaan Agung Republik indonesia untuk mengusut kadis ini, ujar Hermanto kepada wartawan produktif News.
Diduga kuat anggaran hibah ini sengaja di markup untuk kepentingan pribadi.
Di mintak penegak hukum dan tim auditor untuk.mengaudit secara transparan tentang dana hibah ini. BAKORNAS dalam waktu dekat akan segera menyampaikan Laporan Informasi ke Kejaksaan Agung Republik indonesia, dengan harapan dapat ditindaklanjuti secara hukum karena diduga sudah merugikan keuangan negara’ penegak hukum diminta dengan jujur, transparan, profesional dan akuntabel ujar Hermanto ketua Bakornas
(SSLM BBB).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *