Buntut Tewasnya Calon Jaksa, For-WIN Desak Copot Kabandiklat Kejaksaan

PRODUKTIF NEWS.COM
Media Bacaan berkualitas

JAKARTA, – ||-produktifnews.com,
Insiden tewasnya TA siswi peserta Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, Ragunan Jakarta Selatan, patut untuk menjadi evaluasi menyeluruh, bukan hanya sebatas penyampaian ungkapan belasungkawa tapi Jaksa Agung ST. Burhanudin dapat segera membentuk Tim Investigasi Independen yang tidak cuma melibatkan pihak internal (inspektorat, Badiklat) tapi juga melibatkan pihak eksternal.

“Investigasi harus bisa mengungkap secara gamblang apa penyebab kematian TA, kronologi tekanan yang dialaminya, standar operasional prosedur (SOP) pendidikan yang berlaku, serta siapa saja oknum yang bertanggungjawab atas dugaan tekanan fisik dan mental terhadap peserta didik,” ucap Maruli Siahaan salah seorang Inisiator Forum Wartawan Investigasi Nusantara (For-WIN), saat dimintai tanggapannya terkait tewasnya TA siswi PPPJ angkatan 83 tahun 2026 terjadi pada Jumat (13/3) sekitar pukul 21.59 WIB di RS Adhyaksa Jakarta, Sabtu (14/3/2026).

Maruli menegaskan, hasil investigasi harus dipublikasikan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas. Lebih dari itu, ia juga menyoroti reformasi kurikulum dan metode pendidikan harus dilakukan melalui evaluasi yang menyeluruh:
1. Pendidikan jaksa harus berfokus pada pembangunan integritas, keahlian hukum, etika, dan ketahanan mental profesional, bukan pada kepatuhan fisik ala militer. Metode yang keras dan berpotensi menyiksa sudah tidak relevan dengan kebutuhan profesionalisme APH abad ke-21;

2. ⁠Pendidikan orang dewasa (andragogi) seharusnya menekankan pada partisipasi aktif, dialog, dan saling menghormati antara pengajar dan peserta;

3. Materi tentang hak asasi manusia, etika profesi, dan pentingnya kesehatan mental perlu menjadi fondasi, bukan sekadar aksesories;

4. Tes awal harus mencakup skrining kesehatan mental dan tes toleransi glukosa atau pemeriksaan lain yang relevan untuk mendeteksi potensi penyakit bawaan yang bisa kambuh akibat stres. Dan dilakukan secara komprehensif;
5. Lakukan pemeriksaan kesehatan rutin di tengah masa pendidikan. Sediakan akses mudah ke layanan konseling psikologis;

6. Buat kebijakan yang fleksibel, terutama selama bulan puasa atau bagi peserta dengan kondisi kesehatan khusus. Peserta harus merasa aman untuk melapor jika tidak mampu mengikuti suatu kegiatan tanpa takut akan konsekuensi negatif.

Untuk itu, penegakan hukum dan sanksi harus jelas. Jika investigasi membuktikan adanya kelalaian, atau tindakan yang secara langsung maupun tidak langsung menyebabkan kematian TA, maka oknum petugas dan pejabat yang bertanggungjawab harus dikenakan sanksi tegas, baik sanksi disiplin maupun sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Keterlibatan pengawasan eksternal juga menjadi penting, semisal Komisi Kejaksaan RI yang tentunya harus lebih proaktif dalam mengawasi proses pendidikan di Badiklat. Selain itu juga bisa dilibatkan dari Lembaga independen lainnya.

Pengawasan tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi harus terjun langsung untuk bisa memastikan metode pendidikan yang diterapkan sesuai dengan prinsip profesionalisme dan kemanusiaan.

Meninggalnya calon Jaksa TA, adalah; sebuah momok yang mencerminkan adanya patologi organisasi dalam sistem pendidikan di Kejaksaan RI. Tentunya ini merupakan alarm peringatan, untuk dapat segera melakukan perubahan secara fundamental.

Reformasi tidak boleh berhenti pada prosedur, tetapi harus menyentuh budaya dan juga nilai-nilai yang dianut oleh lembaga Kejaksaan. Karena bisa dikhawatirkan, kelak ada lebih banyak lagi calon Jaksa lainnya seperti TA yang akan menjadi korban dikemudian hari.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media belum mendapat respon tanggapan dari pihak Badiklat Kejaksaan RI terkait dengan tewasnya peserta PPPJ asal Kejari Muna, Sulawesi Tenggara tersebut. (FC,SWD).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *