
PRODUKTIF NEWS
DEPOK,//produktifnews.com //– Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengalokasikan dana puluhan miliar rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 untuk membiayai gaji dan operasional Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi serta Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Kelima atas Pergub Jabar Nomor 30 Tahun 2025, porsi terbesar dialokasikan untuk biaya operasional gubernur dan wakil gubernur, yakni senilai Rp28,8 miliar. Sementara itu, belanja gaji pokok dan tunjangan keduanya mencapai Rp2.215.627.310.
Meski sebagian pos meningkat, terdapat efisiensi pada belanja pakaian dinas. Dari semula Rp275,5 juta, anggaran untuk kebutuhan tersebut dipangkas menjadi Rp118 juta.
Sementara itu, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan tetap dan teratur yang diterima kepala daerah ditanggung oleh pemerintah.
Berikut adalah rincian gaji dan tunjangan Gubernur serta Wakil Gubernur Jawa Barat sebagaimana tercantum dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2025 mengenai Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025.
Rincian Pendapatan dan Tunjangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat
Belanja Gaji dan Tunjangan KDH/WKDH = 2.215.627.310,00
Belanja Gaji Pokok KDH/WKDH = Rp75.600.000,00
Belanja Tunjangan Keluarga KDH/WKDH = Rp9.800.000,00
Belanja Tunjangan Jabatan KDH/WKDH = Rp136.429.710,06
Belanja Tunjangan Beras KDH/WKDH = Rp7.140.000,00
Belanja Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus KDH/WKDH = Rp3.500.000,00
Belanja Pembulatan Gaji KDH/WKDH = Rp1.600,06
Belanja Iuran Jaminan Kesehatan KDH/WKDH = Rp7.780.000,08
Belanja Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja KDH/WKDH = Rp180.000,00
Belanja Iuran Jaminan Kematian KDH/WKDH = Rp559.999,80
Belanja Insentif atas Pemungutan Pajak Daerah = Rp1.974.636.000,00
Belanja Dana Operasional KDH/WKDH = Rp28.800.000.000,00
Total Gaji dan Tunjangan = Rp33.231.254.620,00
Catatan: Redaksi telah berupaya mengonfirmasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait besaran pendapatan dan tunjangan tersebut. Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi yang disampaikan.( BBB ).






