
PRODUKTIF NEWS
Media Bacaan Berkualitas
DEPOK –Semangat kemitraan kelembagaan antara eksekutif dan legislatif, DPRD Kota Depok bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menggelar rapat pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), yang berlokasi di Jalan Boulevard Kota Kembang Sektor Anggrek Kota Depok yang agenda perwujudan amanat konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (1) dan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.Senin (23/6/2025).
Forum Rapat Paripurna tersebut, dibahas empat rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas, yakni :
1.aperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Depok Tahun 2026
2.aperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan;
3.aperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang
4.Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok.
Ade Supriatna selalu Ketua DPRD Kota Depok dalam keterangannya menyampaikan Rapat dihadiri oleh 36 anggota Dewan,mejelaskan pentingnya kolaborasi erat antara DPRD dan Pemkot dalam menyusun peraturan yang strategis, aspiratif, dan inklusif.
Kemudian Raperda yang dibahas hari ini bukan sekadar agenda legislasi tahunan,melainkan arah kebijakan hukum dan pembangunan Kota Depok. Semuanya harus berpihak kepada kepentingan rakyat,” tuturnya.
Kendati Rencana Pembangunan Industri menjadi langkah antisipatif terhadap dinamika pertumbuhan industri nasional dan lokal.Peraturan ini akan menjadi pedoman jangka panjang dalam membangun sektor industri sebagai pilar ekonomi kota
Penyelenggaraan Kesehatan disusun menyusul diberlakukannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 yang bertujuan untuk meningkatkan akses,mutu layanan dan pemerataan tenaga kesehatan, sekaligus mendorong efisiensi anggaran dan tata kelola yang akuntabel
Meskipun revisi terhadap Perda Nomor 10 Tahun 2016 untuk memperkuat struktur birokrasi, efisiensi layanan publik dan mendorong tata kelola pemerintahan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat
Regulasi yang kuat adalah pondasi dari pembangunan yang adil dan merata karenanya pembentukan Perda harus melibatkan masyarakat secara luas,terbuka terhadap masukan, dan berorientasi pada keadilan,”jelas Ade Supriatna
Selanjutnya,Wakil Wali Kota Depok,Chandra Rahmansyah pada sambutannya juga menyampaikan bahwa setiap Raperda yang diajukan merupakan hasil penyelarasan antara perintah regulasi yang lebih tinggi pada rencana pembangunan daerah, serta aspirasi masyarakat.
“Seluruh langkah ini, lanjutnya, sejalan dengan visi pembangunan Kota Depok yang inklusif, berkeadilan, dan kolaboratif sebagaimana tertuang dalam semangat Depok sama-sama berlari bahwa pembangunan tidak boleh meninggalkan siapa pun di belakang, “pungkas, Chandra.
Sisi lain, acara Forum Rapat Paripurna,ditutup dengan harapan bersama agar seluruh pembahasan dapat menghasilkan kebijakan daerah yang membawa maslahat dan menjadi amal ibadah bagi semua pihak yang terlibat. (Baktiar Butarbutar).






