
PRODUKTIF NEWS.COM
DEPOK- produktifnews.com-Penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang perizinan dan ketertiban masyarakat urung dilakukan jajaran Satpol PP Depok pasca keluarnya surat perintah segel terhadap objek bangunan tidak kantongi izin di wilayah Kedaung, Sawangan Depok mulai jadi sorotan DPRD Depok.
Kemudian Lembaga pengawas penegakan Perda Depok bahkan memberi sinyal jika dimungkinkan adanya “permainan” dibalik gagalnya upaya penegakan Perda yang bertepatan waktu pelaksanakan penyegelan bangunan tanpa izin di Kedaung, Sawangan, Depok pada Jumat, 2 Mei 2026.
Diduga ada permainan, ” singkat anggota DPRD Depok Fraksi PKB , Babai Suhaemi, Senin, 5 Mei 2025
Meskipun begitu, Babai mengatakan, perihal penyegelan miliki aturan dan kajian yang mendalam.Menyoal proses penyegelan batal, menurutnya bisa saja terjadi selama terdapat prosedur salah yang dilakukan pihak di dinas perizinan.
Misalnya, lanjut Babai, kesalahan alamat lokasi, nama pemilik dari lokasi yang akan dilakukan penyegelan. Begitu juga jika pemilik bangunan melakukan sangahan.
Sebenarnya itu tentu perlu dilakukan kajian dan saat ini saya juga masih tidak tahu isi dari sanggahan tersebut, ” aku Babai yang juga duduk sebagai Sekretaris Komisi A DPRD Depok kepada media.
Politisi kawakan PKB Depok itu menuturkan, penyegelan jadi wewenang Satpol PP setelah mendapatkan limpahan atau rekomendasi dari tim pengawasan terpadu atau Wasdu di dinas perizinan Pemkot Depok (BBB).






