
Produktif NEWS..COM
DEPOK – Pemkot Depok memperkuat sistem demokrasi lokal dengan mendukung keberlangsungan partai politik (parpol) melalui bantuan keuangan atau Banpol yang disalurkan secara proporsional, transparan, dan akuntabel.
Hal ini dilakukan sebagai implementasi nyata dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, sekaligus mendukung pendidikan politik masyarakat.
Program bantuan keuangan ini dilaksanakan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2018 tentang tata cara penghitungan, penganggaran, dan pertanggungjawaban bantuan keuangan kepada partai politik
Di dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa bantuan diberikan berdasarkan jumlah perolehan kursi di DPRD hasil pemilu, dengan tujuan meningkatkan kinerja dan kualitas pendidikan politik partai.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, menegaskan bahwa penyaluran bantuan dilakukan secara tepat waktu dan bertahap.
Dengan pembagian yang disesuaikan berdasarkan hasil Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.
“Pemerintah Kota Depok konsisten menyalurkan bantuan keuangan kepada partai politik secara tepat waktu dan transparan. Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang demokratis dan akuntabel,” ujarnya, Minggu (20 April 2025)
Pada tahun 2024, bantuan disalurkan dalam dua tahap. Untuk tahap 1 yakni Rp 1.864.276.000 kepada 9 partai hasil Pemilu 2019 (periode Januari–Agustus 2024).
Kemudian, tahap 2 sebesar Rp 1.027.876.000 kepada 10 partai hasil Pemilu 2024 (periode September–Desember 2024).
Untuk rincian bantuan tahap kedua tahun 2024 yaitu Partai PKS Rp 257.819.000, Gerindra Rp 154.307.000, PDIP Rp 112.521.000, Golkar Rp 192.738.000, PAN Rp 58.833.000.
Selanjutnya, PKB Rp 96.460.000, Demokrat Rp 71.339.000, PPP Rp 47.171.000, PSI Rp 49.625.000,Nasdem Rp 37.063.000.(BBB) .






