Untuk memperingati HUT ke-27 Kota Depok : DPRD Depok mengadakan rapat Paripurna Istimewa pada 23 April 2026 secara khusus untuk memperingati hari jadi kota Depok

PRODUKTIF NEWS.COM
Media Bacaan Berkualitas

DEPOK,//-produktifnews.com,//-Penyampaian Raperda Strategis: Pada 8 April 2026, Wali Kota menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu Rencana Pembangunan Industri 2026–2046, Penyelenggaraan Perhubungan, dan Perubahan Struktur Organisasi.
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ): Rapat pada 27 Maret 2026 membahas LKPJ Wali Kota tahun 2025 serta Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD untuk rencana kerja tahun 2027.
Penetapan Rencana Kerja: Pada 24 Februari 2026, agenda difokuskan pada penetapan rencana kerja DPRD tahun 2027 dan penyampaian laporan reses masa sidang pertama.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Depok saat ini, Ade Supriatna, dan dihadiri oleh pimpinan eksekutif seperti Wali Kota serta perangkat daerah lainnya. Informasi lebih lanjut mengenai agenda mendatang atau siaran ulang rapat dapat diakses melalui portal resmi DPRD Kota Depok

Yeti Wulandari setelah rapat Paripurna DPRD kota Depok mengatakan kepada awak media tentang guru minoritas guru honorer yang masih menjadi perhatian di berbagai daerah persoalan tersebut mencapai aspek kesejahteraan hingga potensi perlakuan tidak adil di lingkungan pendidikan dan ini masih terjadi di sekolahan guru honorer

Tentang guru honorer juga guru yang mengajar agama minoritas benar-benar tidak mendapat haknya Selayak guru lainnya guru agama juga mengajarkan cara berakhlak dan beretika maka guru harus di perhatikan untuk kesejahteraannya.

Wakil ketua DPRD kota Depok Yati Wulandari SH menanggapi hal tersebut dan menegaskan bahwa tidak boleh ada pembedaan perlakuan antara guru minoritas dan mayoritas tidak ada perbedaan antara guru semua warga negara memiliki hak yang sama ujar Yeti kepada wartawan usia rapat paripurna peringatan hari ulang tahun ke-27 Kota Depok Kamis 23-04-2006 Ia menjelaskan Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Pendidikan telah mengatur sistem pendampingan bagi guru agama tanpa membedakan latar belakang seluruh guru baik minoritas maupun mayoritas ini harus memperoleh hak yang setara dalam sistem pendidikan Yeti juga menyampaikan bahwa aspek perlindungan hukum bagi guru termasuk guru honorer telah diatur dalam peraturan daerah Kota Depok tentang sistem pendidikan regulasi tersebut mencakup jaminan kesehatan Ketenagakerjaan serta perlindungan dari praktek diskriminasi yeti juga menyinggung Pentingnya menjaga prinsip kesetaraan sebagaimana ditekankan oleh Presiden RI Prabowo bahwa seluruh warga negara memiliki kebebasan dalam menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing dan setiap warga negara berhak menjalankan ibadah dan keyakinan keyakinannya karena itu tidak boleh ada perbedaan perlakuan guru maupun siswa tegas Yeti Yeti berharap dapat memperkuat komitmen semua pihak dalam menciptakan lingkungan pendidikan dan inklusif adil dan bebas dari diskriminasi dan menegaskan bahwa tidak ada perbedaan dalam memberikan materi pelajaran di sekolah negeri pungkasnya.( Baktiar Butarbutar).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *