
PRODUKTIFNEWS.COM
Media Bacaan Berkualitas
DEPOK,produktifnews.com–Kepala Dinkes Kota Depok, dr. Devi Maryori, M.K.M.,sampaikan mekanisme penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan,(IST Polemik perubahan status kepesertaan BPJS Kesehatan dan Universal Health Coverage (UHC) yang dialami sebagian warga Kota Depok akhirnya mendapat klarifikasi resmi dari pemerintah daerah. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok membeberkan secara rinci alur penetapan peserta,pembaruan data hingga mekanisme pengajuan sanggahan bagi masyarakat terdampak
Kepala Dinkes Kota Depok, dr. Devi Maryori, M.K.M., menegaskan bahwa penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan,baik Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN maupun PBI APBD bukan merupakan keputusan sepihak pemerintah kota,merupakan konsekuensi dari pemutakhiran dan sinkronisasi data nasional yang dikendalikan pemerintah pusat
Untuk PBI APBN, penentuan peserta sepenuhnya mengacu pada data desil dari Kementerian Sosial ya. Bagi warga yang berada di luar kelompok desil satu hingga lima secara otomatis tidak lagi masuk dalam skema bantuan,”Ungkap Devi, Rabu (4/2/2026)
Kemudian Devi,menyampaikan perubahan juga terjadi pada kepesertaan PBI APBD Kota Depok. Sekitar 216 ribu warga tercatat terdampak akibat penyesuaian data kependudukan dan pengaturan ulang alokasi anggaran daerah
Selanjutnya,,Devi memastikan pelayanan kesehatan bagi warga dalam kondisi gawat darurat tetap berjalan. Pemerintah daerah tetap memberikan akses layanan, khususnya bagi warga tidak mampu, selama proses pengajuan dan verifikasi data dilakukan sesuai ketentuan.
Devi, menjelaskan, sistem UHC Kota Depok terintegrasi langsung dengan BPJS Kesehatan. Setelah proses pembaruan data disetujui, status kepesertaan akan kembali aktif secara otomatis pada awal bulan berikutnya. Sementara itu, bagi peserta PBPU atau PBI Pemda yang mengalami penonaktifan, pengajuan reaktivasi dapat dilakukan melalui puskesmas atau rumah sakit saat warga sedang sakit,Devi menegaskan, peserta wajib melunasi tunggakan terlebih dahulu sebelum dapat mengajukan perubahan status menjadi PBI. Setelahnya, pembaruan data dilakukan melalui kelurahan dan Dinas Sosial.
Dalam proses verifikasi, Dinas Sosial Kota Depok melalui fasilitator kelurahan melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Petugas mendatangi rumah warga untuk melakukan wawancara, dokumentasi kondisi tempat tinggal, serta penilaian sosial ekonomi secara faktual.
Hasil verifikasi tersebut kemudian diunggah ke sistem nasional dan diteruskan ke Badan Pusat Statistik (BPS) Pusat. BPS selanjutnya melakukan penilaian berdasarkan 39 indikator kemiskinan, mulai dari kondisi rumah, akses air bersih dan sanitasi, sumber penerangan, pendidikan, jenis pekerjaan, kepemilikan aset, hingga kemampuan memenuhi kebutuhan dasar.
Berdasarkan hasil penilaian itu, BPS menetapkan peringkat desil warga yang menjadi dasar penentuan penerima bantuan sosial, termasuk kepesertaan BPJS Kesehatan.
Devi menambahkan, warga yang merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan data yang tercatat berhak mengajukan sanggahan melalui kelurahan setempat dan Dinas Sosial.
Jika warga merasa masih layak tetapi dinyatakan tidak masuk kategori, silakan ajukan sanggahan. Kami akan lakukan verifikasi ulang di lapangan,” ujarnya
Kami di daerah mengikuti sistem nasional. Edukasi kepada masyarakat penting agar warga memahami hak dan prosedurnya, sehingga tidak terjadi kepanikan,” kata Devi.
Kadinkes kota Depok berharap, penjelasan ini dapat meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat. Menurutnya, UHC bukan sekadar persoalan aktif atau nonaktifnya kartu BPJS, melainkan bentuk komitmen negara dalam menjamin hak kesehatan warga berbasis data yang adil dan transparan. (SWD.






