
PRODUKTIF NEWS
Depok, // — Sandi Butarbutar Aktivis sosial menanggapi keras pelaporan dirinya ke Polresta Metro Depok oleh Kasno atas tuduhan pencemaran nama baik.Ia menyebut langkah tersebut sebagai bentuk ketidak dewasaan dalam berdemokrasi dan upaya membungkam kritik publik yang sah.
Sandi menegaskan,bahwa semua pernyataan yang ia sampaikan berbasis pada fakta sosial dan kepentingan publik, bukan serangan personal.
Saya berbicara atas dasar kebenaran dan kepedulian terhadap kondisi masyarakat. Jika ada pihak yang merasa tersinggung, itu risiko dari keterbukaan publik, bukan dasar kriminalisasi”, tegasnya.
Ia menilai, penggunaan pasal pencemaran nama baik untuk menekan kritik justru menunjukkan ketidakpahaman terhadap prinsip kebebasan berekspresi.
Pasal hukum tidak boleh menjadi tameng bagi mereka yang takut dikritik. Demokrasi hidup dari keberanian rakyat untuk bicara”, tambahnya.
Sandi juga menyindir balik Kasno agar bersikap transparan dan berani menghadapi kritik secara terbuka.
Kalau merasa benar, jelaskan di publik, bukan di ruang penyidikan. Hukum bukan alat untuk melindungi ego, tapi sarana mencari kebenaran”, ucapnya dengan nada tajam.
Dalam pandangannya, pelaporan tersebut menciptakan preseden buruk bagi ruang kebebasan sipil di daerah. Ia mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat tanpa takut dikriminalisasi.
Yang saya lakukan adalah bagian dari kontrol sosial. Kalau kontrol sosial dianggap penghinaan, berarti kita sedang mundur dari semangat reformasi”,ujar Sandi menekankan.
Ia juga menyatakan siap menghadapi proses hukum dengan terbuka, sembari menantang Kasno untuk membuktikan tuduhannya di depan publik. “Saya tidak gentar, karena kebenaran selalu punya tempat. Kalau berani melapor, harus berani membuktikan,” tegasnya.
Jangan gunakan hukum untuk menutup mulut rakyat. Hukum ada untuk menegakkan keadilan, bukan membungkam suara yang berbeda”, tandasnya
Aktivis Sosialke-Polres Metro DepokMenanggapiPelaporanSBB
(Tim Redaksi).






