
Depok, Produktif News (28/6).
Akhirnya pertemuan antara penggarap yang di wakilkan oleh A. Latuconsina dan seluruh pemilik tanah Blok-G di pertemukan, ini dilakukan untuk mengungkapkan pendapat dan keberatan masing-masing dari kedua belah pihak yang di prakasai oleh pihak Polres Metro Depok karena sudah masuknya laporan dengan No R/LI/350/NI/2024 Jumat tgl 28/06/2024.
hal ini di lakukan agar kiranya bisa menyelesaikan permasalahan perebutan lahan yang terjadi.
Selain para pemilik tanah dan penggarap, dihadirkan pihak lain yang dapat memediasi dan memberikan arahan yaitu
Kasat Intel Zaini Abdullah, Komandan Kodim 0508 Kota Depok, Kolonel Inf. Iman Widhiarto S.T.M.M dan para perwakilan pihak BPN.
Pada saat pertemuan berlangsung, para warga pemilik kavling blok-G mengungkapkan isi hati masing-masing dengan menyertakan bukti kepemilikan sebagai legalitas yang sah sesuai dengan hukum yang berlaku, begitupun Penggarap (A. Latuconsina) dihadapan Komandan Kodim, pihak Polres dan juga BPN.
dalam pertemuan tersebut tidak ada keributan semua dibicarakan dengan Aman dan kondusif.
Pihak dari pemilik kavling Blok-G yang hadir dalam acara tersebut mengatakan bahwa pemilik kavling sudah memilik SHM masing-masing yang di keluarkan oleh pejabat BPN sesuai dengan Prosedur kepemilikan, sesuai dengan hukum yang berlaku. ”karena warga kavling blok-G menyadari bahwa sebagai warga negara yang baik harus taat Hukum” Ucap Ibu Deti” salah satu pemilik Kavling.namun, BPN mengatakan bahwa surat Vervonding 448 sudah tidak berlaku lagi dan sudah ada penetapan pengadilan no 99/G/2021/PTUN BDG.






