PERTEMUAN WARGA BLOK G KOMPLEK RRI CISALAK DENGAN PENGGARAP

Rapat di Polres Depok

 

Depok, Produktif News (28/6).

Akhirnya pertemuan antara penggarap yang di wakilkan oleh A. Latuconsina dan seluruh pemilik tanah Blok-G di pertemukan, ini dilakukan untuk mengungkapkan pendapat dan keberatan masing-masing dari kedua belah pihak yang di prakasai oleh pihak Polres Metro Depok karena sudah masuknya laporan dengan No R/LI/350/NI/2024 Jumat tgl 28/06/2024.
hal ini di lakukan agar kiranya bisa menyelesaikan permasalahan perebutan lahan yang terjadi.
Selain para pemilik tanah dan penggarap, dihadirkan pihak lain yang dapat memediasi dan memberikan arahan yaitu
Kasat Intel Zaini Abdullah, Komandan Kodim 0508 Kota Depok, Kolonel Inf. Iman Widhiarto S.T.M.M dan para perwakilan pihak BPN.

Pada saat pertemuan berlangsung, para warga pemilik kavling blok-G mengungkapkan isi hati masing-masing dengan menyertakan  bukti kepemilikan sebagai legalitas yang sah sesuai dengan hukum yang berlaku, begitupun Penggarap (A. Latuconsina) dihadapan Komandan Kodim, pihak Polres dan juga BPN.
dalam pertemuan tersebut tidak ada keributan semua dibicarakan dengan Aman dan kondusif.

“Saya berharap kepada semua pihak yang bersengketa jangan menggunakan cara-cara premanisme, pengerahan kelompok ini dan kelompok itu, karena itu bisa memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa,” ucap Dandim.
Dandim Letkol. Inf. Iman Widiarto menuturkan bahwa hasil mediasi kali ini diharapkan kedua belah pihak taat hukum, artinya jika pembuktian legalitas dan fisik menunjukkan kebenaran pada satu pihak, pihak lainnya harus siap menerima keputusan tersebut.
“Setelah cek fisik nanti, pihak yang tidak berhak harus memahami dan menerima bahwa lahan tersebut milik pihak lain,” jelasnya.

Pihak dari pemilik kavling Blok-G yang hadir dalam acara tersebut mengatakan bahwa pemilik kavling sudah memilik SHM masing-masing  yang di keluarkan oleh pejabat BPN sesuai dengan Prosedur kepemilikan, sesuai dengan hukum yang berlaku. ”karena warga kavling blok-G menyadari bahwa  sebagai warga negara yang baik harus taat Hukum” Ucap Ibu Deti” salah satu pemilik Kavling.namun, BPN mengatakan bahwa surat  Vervonding 448 sudah tidak berlaku lagi dan sudah ada penetapan pengadilan no 99/G/2021/PTUN BDG.

Sementara itu, warga pemilik lahan kavling RRI Blok G, Baktiar, menjelaskan bahwa tanah tersebut bukanlah tanah sengketa karena sudah ada putusan pengadilan di Bandung. “Setelah tidak ada sengketa, dibuatlah sertifikat hak milik yang diapprove oleh BPN. Setiap lima tahun kami validasi ke BPN untuk keabsahan tanah tersebut,” ujarnya.
Baktiar menambahkan bahwa mediasi seharusnya selesai hari ini, namun karena BPN tidak membawa alatnya, maka akan dilanjutkan pada hari Selasa nanti untuk cek fisik. untuk itu pengecekan Fisik di undur  pada hari selasa tanggal 02/07/2024, semua berharap setelah pengecekan fisik masalah ini selesai. Untuk itu semua pihak terkait yaitu penggarap, pihak warga yang memilik SHM, serta saksi-saksi ahli untuk dapat hadir. Nancy

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *