
Negara Indonesia adalah Negara Hukum dan diatur oleh Undang-Undang dalam Pasal 1 (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Berarti dalam hal ini segala kehidupan berbangsa dan bernegara harus patuh kepada hukum yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan dalam hal ini siapa pun yang melanggar aturan Hukum di Indonesia akan di tindak pidanakan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Pejabat Negara atau Petinggi Negara bahkan Rakyat kecil sekalipun dapat di tindak sesuai dengan Hukum yang ada.
Dugaan tindak khasus penggelapan Aset dan penyalahgunaan wewenang Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) yang menyerat nama mantan Walikota Depok Dr. K.H. Mohammad Idris, MA masa periode 2016-2021 dan 2021-2025,di duga pula ada kaitannya dengan walikota terpilih Dr. H. Supian Suri, M.M. masa periode 2025-2030 karna sebelum terpilih menjadi walikota adalah Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Depok yang mana seharusnya mengetahui Aset Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU), yang sudah di laporkan di Komisi Pemberantasan Koupsi (KPK).
Dengan dasar temuan hasil laporan pemeriksaan BPK RI No.28A/LHP/XVIII.BDG/05/2024 Peraturan Daerah Kota Depok 7 Tahun 2018 dengan adanya temuan lapangan atas Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Perumahan Le Mirage Gardenia, Padjajaran Village, Sawangan Village, @Grha Sawangan, Bumi Agung Residence, Townhouse Cagar Alam, Apartemen Dave & Cinere Resort, dan lainnya. Yang di rangkum dan dikaji kerugian Negara Mencapai Nilai 1,5 Triliun.
Dengan adanya hasil laporan hasil pemeriksaan BPK RI No.28A/LHP/XVIII.BDG/05/2024 pelanggaran hukum yang dilanggar adalah, Dasar Hukum yang sudah di tetapkan dalam peraturan Daerah Kota Depok No.7 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah (Perda) No.14 Tahun 2013 yang berisi mengatur tentang penyerahaan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Pemukiman oleh Pengembang di Kota Depok. Dengan ketentuan juga kewajiban pihak pengembang harus menyediakan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Minimal 40% dari total luas perumahan, berikut rincian penggunaan: 5% untuk Sarana Ibadah & Pendidikan, 2% untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU), 5% untuk Ruang Terbuka Hijau {RTH), 28% untuk Sarana & Utilitas.
Oleh karenanya beberapa mahasiswa dan elemen masyarakat kota depok, meminta kejelasan terkait khasus dugaan penggelapan aset dan penyalahgunaan jabatan juga wewenang yang dilakukan oleh pejabat terkait dapat ada titik terang, seperti arahan pemimpin negara Republik Indonesia bapak Presiden Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto untuk menindak tegas tindak pidana korupsi di negara Republik Indonesia.SBB






