Pengadaan lahan SMP diduga di Korupsi

Pengadaan Lahan SMPN Kota Depok diduga Terindikasi Korupsi

DEPOK /-produktifnews.com–Persoalan terkait pengadaan lahan untuk SMP Negeri Depok yang berada di Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis,tanah seluas 4000 meter persegi kini memasuki babak baru,permasalahannya telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Cahyo P. Budiman Ketua LSM Gelombang Depok,lahan yang di beli pemerintah kota depok hanya 4.000 permeter persegi dari total luas tanah 7.416 meter persegi. Sedangkan ahli waris Lie Peng Yang (Hendra atau Herawati, anak dari Lie Peng Yang) hanya mendapat ganti rugi di perkirakan Rp. 1.000.000 s/d Rp.1.300.000 permeternya,sedangkan, pengadaan lahan tersebut di anggarkan sebanyak 15 Miliar lebih untuk 4000 meter persegi.

Lahan yang di bayarkan pemerintah hanya kisaran di harga satu juta sampai satu juta tiga ratus per meter persegi ke ahli waris. Sedangkan sisa anggarannya kemana ?,” kata Cahyo kepada wartawan kawasan Gran Depok City (GDC) Selasa, ,(21/1/25)

Ada angka sekitar 9 Miliar sampai 11 Miliar, lanjut Cahyo, dana anggaran dari Pokok Pikiran (POKIR) DPRD Depok untuk pergantian atas lahan yang nantinya akan dijadikan SMP Negeri Depok di duga di selewengkan. Sebab dari anggran 15 Miliar lebih, hanya mengeluarkan anggaran sekitar 5 Miliar untuk membeli tanah terrsebut.

Anggaran dari Pokir DPRD itu sekitar 15,166 Miliar dengan perencanaan pembelian lahan 4000 meter persegi dengan harga Rp. 3.791.500 per meternya. Sedangkan ahli waris hanya menjual Rp. 1.000.000 permeter. Berarti ada selisih 2.791.000 X 4000 meter, dan kalau di totalkan sekitar 9 Miliar sampai 11 Miliar Dana yang menyeleweng

Lebih jauh Cahyo mengatakan, Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disrumkim) Kota Depok harus menjelaskan pembelian bidang tanah 4000 meter persegi ke Titi Sumiati, yang juga mantan anggota DPRD Depok. Padahal, lahan tersebut memiliki ahli waris Hendra dan Herawati anak dari Lie Peng Yang.

Timbul kecurigaan dengan munculnya nama Titi Sumiati yang menerima pembayaran ganti rugi atas lahan tersebut dari Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Depok, Dadan Rustandi. Padahal ahli waris tanah tersebut Lie Peng Yang atau anak nya Hendra dan Herawati

Cahyo menduga, ada Mafia Tanah yang bermain di transaksi lahan tersebut demi meraup keuntungan pribadi atau sekelompok orang. Cahyo juga menilai sisa anggaran tersebut menjadi bancakan atau dibagi bagi. Bukan hanya itu, Cahyo juga menyebut ada unsur pimpinan dan disinyalir salah satu calon walikota juga menikmati hasil dana bancakan tersebut.

Uang yang diduga mengalir jauh. Dana tersebut di Bancakan atau di bagi bagi salah satunnya diduga ada unsur pimpinan yang pasti dapat. Selain unsur pimpinan ada salah satu calon walikota yang diduga juga terima. Selain tentunya mafia tanah,” disampaikan,Cahyo.

Parahnya lagi, lahan yang akan di bangun SMP Negeri Depok tidak sesuai dengan peraturan Undang-undang. Mulai dari tahapannya, peyerahannya, sampai peyerahan hasil. Sebab tanah tersebut berdiri di atas rawa yang dimana sangat beresiko jika di bangun gedung bertingkat atau sekolah.

Cahyo berharap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa maksimal dengan laporan dan temuan LSM Gelombang tentang pengadaan lahan tersebut.

Semoga KPK maksimal dalam hal ini. Harus ada yang di eksekusi, penjara dan ditetapkan jadi tersangka.

Dugaan tindak pidana korupsi ini telah dilaporkan ke KPK dengan nomor surat 002/lap/LSM -glmbg/B/1/2025.(red.sdi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *