
PRODUKTIFNEWS.COM
Media Bacaan Berkualitas
DEPOK – Wali Kota Depok Supian Suri mengeluarkan sejumlah imbauan menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah. Salah satu poin utama dalam surat edaran tersebut adalah larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran.
Supian Suri mengatakan pemerintah kota telah menerbitkan surat edaran yang memuat beberapa ketentuan bagi ASN maupun masyarakat menjelang perayaan Idul Fitri.
Ia menegaskan penggunaan kendaraan dinas tidak diperbolehkan untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik Lebaran.
Pertama, terkait dengan ASN. Kami tidak mengizinkan penggunaan mobil dinas untuk mudik. Itu yang pertama ingin saya sampaikan,” kata Supian Suri usai menjalankan tarawih keliling di Masjid Al-Kohinoor, Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kota Depok, Kamis (12/3/2026) malam.
Selain larangan penggunaan kendaraan dinas, pemerintah kota juga menerapkan kebijakan kerja fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) bagi ASN.
Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada Senin dan Selasa menjelang masa libur Lebaran. Menurut Supian, kebijakan ini memberi kesempatan bagi pegawai yang melakukan perjalanan mudik tetap dapat menjalankan tugasnya dari lokasi mana pun.
Yang kedua, hari Senin dan Selasa sudah mulai diberlakukan WFA. Jadi ini juga memberikan kesempatan kepada teman-teman yang pulang kampung untuk tetap bekerja, tetapi bisa bekerja dari mana saja,” ujarnya.
Meski demikian, ia memastikan kebijakan tersebut tetap mengutamakan kelancaran pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Depok.
Selain kebijakan bagi ASN, Pemkot Depok juga mengeluarkan imbauan kepada masyarakat terkait perayaan malam takbiran.
Supian mengatakan pemerintah bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah membahas pelaksanaan malam takbiran agar tetap berlangsung aman dan tertib.
Dalam hasil pembahasan tersebut, masyarakat diimbau tidak menggelar takbir keliling di jalan raya.
Yang ketiga, terkait malam takbiran, kami sudah mengimbau warga Kota Depok untuk tidak melakukan takbir keliling,” kata Supian.
Ia menjelaskan, masyarakat tetap dapat merayakan malam takbiran secara meriah, namun cukup dilaksanakan di lingkungan masing-masing seperti di masjid atau musala.
Menurutnya, cara tersebut diharapkan dapat menjaga suasana tetap khidmat sekaligus mencegah potensi gangguan ketertiban di jalan.
Melalui surat edaran tersebut, Pemkot Depok berharap seluruh ASN dan masyarakat dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan menjelang Idul Fitri. Kebijakan tersebut bertujuan menjaga ketertiban sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan selama masa libur Lebaran. (Baktiar Butarbutar).






